Pengertian pelayanan publik menurut H.A.S Moenir (1998 : 16-17) adalah
proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain yang langsung.
Sedangkan menurut KEPMENPAN Nomor 81 Tahun 1993 Pelayanan adalah
suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah
baik di pusat, di daerah, BUMN dan BUMD dalam bentuk barang maupun
jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa di dalam setiap kegiatan pelayanan publik terdapat dua pihak yang saling berhubungan, yaitu pihak penerima layanan dan pihak yang menyediakan layanan.
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa di dalam setiap kegiatan pelayanan publik terdapat dua pihak yang saling berhubungan, yaitu pihak penerima layanan dan pihak yang menyediakan layanan.
Selanjutnya pelayanan publik menurut KEPMENPAN NO.
63/KEP/M.PAN/7/2003 adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan
oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
0 Komentar Blog: